hukum waris adat. Jual Lepas 40 B. hukum waris adat

 
 Jual Lepas 40 Bhukum waris adat H

Pembeda Hukum Waris Adat dengan Hukum Lainnya Diterangkan Bangun dalam Lex et Societatis Vol V , ada tiga hal yang membedakan hukum waris adat dengan hukum waris lainnya. Mayorat pria : anak/keturunan laki-laki tertua/sulung pada saat pewaris meninggal merupakan ahli waris tunggal (Lampung, Bali, Irian Jaya) b. Kita dapat melihat hal ini pada suku-suku yang terdapat di Indonesia. 2. sebagai berikut: “ Sesudah 2010 wanita Bali berhak atas warisan berdasarkan Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No. Sistem kewarisan tempat dalam Hukum Adat Bali tidak ada, tetapi anak tertua laki-laki berhak atas harta warisan yang ditinggalakan oleh pewaris yang sepenuhnya menguasai, mengelola dan memungut hasilnya dikuasai oleh anak tertua laki-laki dengan hak dan kewajiban mengurus,memelihara adik-adiknyaHukum waris adat memberi kepada anak angkat, hak nafkah dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Kita dapat melihat hal ini pada suku-suku yang terdapat di Indonesia. HUKUM WARIS ADAT. 94 KB] Pengertian Hukum Waris Adat – Hukum waris adat meliputi norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan baik yang materiil maupun yang immateriil yang manakah dari seseorang yang dapat diserahkan kepada keturunannya serta yang sekaligus juga mengatur saat, cara dan proses peralihannya. Menurut Oemarsalim hukum waris adalah suatu cara penyelesainan perhubungan-perhubungan hukum dalam masyarakat, yang melahirkan sedikit-banyaknya kesulitan sebagai akibat dari meninggalnya seorang. Karena banyak hukum waris yang berlaku di Indonesia dikenal istilah Pluralisme Hukum Waris. co. Penyelesaian Sengketa Waris (Menurut Hukum Adat Minangkabau dan Hukum Islam) Tentang hakikat kewarisan itu sendiri. Kedua, pengakuan adanya perkawinanSumber Hukum Adat. 124-5 2 Komari, Laporan Akhir Kompendium Bidang Hukum. Hukum waris adat merupakan hukum waris yang diyakini dan dijalankan oleh suatu suku tertentu di Indonesia. Jurnal Hukum Islam. Hukum waris adat adalah hukum waris yang diyakini dan dijalankan oleh suku tertentu di Indonesia. Dalam hukum waris adat, seorang ketua atau sosok yang dituakan di dalam suku tersebut biasanya akan. Hal ini menunjukkan dalam hukum adat untuk terjadinya pewarisan haruslah memenuhi 4 unsur pokok, yaitu : (1) Adanya Pewaris; (2) Adanya Harta Waris; (3) Adanya ahli Waris; dan. Tinjauan Umum Tentang Hukum Waris Negara Indonesia mengenal dua macam terkait hukum waris, yakni yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana hal tersebut dijabarkan di. Buku ini membahas mengenai dasar-dasar hukum waris adat, sistem. Hak Mewaris Anak Angkat Menurut Hukum Perdata, Hukum Islam dan Hukum Adat. Dalam artian adil itu tidak mesti pembagian yang sama melainkan adil dalam posisi mereka di masyarakat adat. 4. maka buku ini sangat sederhana. 3 (tiga) sistem pewarisan, yaitu hukum waris adat, hukum waris perdata/barat, dan hukum waris Islam. 6 Sementara Hasil penelitian tersebut ternyata berbeda dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (tahun 1980),. Biasanya yang menggunakan hukum ini adalah warga Indonesia yang menganut agama Islam. Jenis-Jenis Pelanggaran Adat c. A. hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat RI,. soepomo, 1980 • hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak terwujud benda (immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya. H. Dalam aspek hukum adat waris Bali dan juga menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4766/K/Pdt/1998 tanggal 16 November 1999 proses penerusan dilakukan oleh pewaris kepada ahli warisnya, dimana penerusan atau pengalihan dilakukan terhadap harta yang berwujud benda maupun tidak berwujud benda. Hukum adat. • Pendahuluan Hukum waris adat adalah Hukum yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu. “Pewarisan adat dilakukan berdasarkan asas kesamaan, kebersamaan, hak, kerukunan/kekeluargaan, musyawarah mufakat dan keadilan,” jelas Sekhar yang menguraikan dari perspektif Hukum Adat. Hukum waris adat memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud (Immatereriele Goederen) dari suatu angkatan manusia (Generatie) kepada turunannya (Soepomo 1987:79). Dalam artikel ini yang akan di bahas yaitu hukum waris. ü Sistem kewarisan hukum adat ada tiga yaitu: individual, kolektif dan mayorat. 2. Hal ini menunjukkan dalam hukum adat untuk terjadinya pewarisan haruslah memenuhi 4 unsur pokok, yaitu : (1) Adanya Pewaris; (2) Adanya Harta Waris; (3) Adanya ahli Waris; dan. Tahun: 2018: Nomor Katalog: 3/Yur/Pdt/2018: Bidang: Hukum Perdata: Klasifikasi: Waris Waris Adat : Kaidah Hukum: Atasdasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, perempuan mempunyai hakatas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatanuntuk memperoleh. Kemufakatan itulah yang menjadi dsar hukum pembagian waris adat. Kemudian, pewarisan tidak hanya. 2. Pasal yang mengatur tentang waris sebanyak 300 pasal, yang dimulai dari Pasal 830 s/d Pasal 1130 KUHPerdata. 3. Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta, hlm. Hukum adat waris ini sangat dipengaruhi oleh hubungan kekeluargaan yang bersifat susunan unilateral yaitu matrilineal dan patrilineal. 01/Kep/PSM. MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI ( STUDI KASUS DI KELURAHAN SESETAN, KECAMATAN DENPASAR SELATAN, KOTA DENPASAR DAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR ) T E S I S Disusun Dalam Rangka Memenuhi Persyaratan Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan Disusun Oleh : MERY WANYI RIHI, S. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana. Dalam sistem hukum waris adat Semendo banyak dinamika dan persoalan dalam implementasinya terkait dengan hak-hak pewaris, hal ini menarik diteliti sejauh mana nilai-nilai keadilan dan kemashlahatannya. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan sebagai berikut : “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama. '^ Sejarahterbentuknya hukum waris Islam berbeda dengan sejarah tumbuh dan berkembangnya hukum waris adat, balk hukum waris adat bangsa Arab sebelum Is lam, maupun hukum waris adat di Indonesia. Diskursus tentang hukum waris Islam selalu menjadi perhatian publik, baik dari sudut pandang fikih, maupun sisi hukum lainnya (hukum Barat, adat atau feminisme). Perbedaan agama tidak mendapat warisan. Kadang-kadang harta warisan itu masih utuh dan tidak menjadi suatu keharusan untuk dibagi-bagikan pada ahli waris. Di indonesia, lebih banyak orang yang menggunakan hukum waris Islam. Namun demikian, sudah ada salah satu bidang keilmuan yang membahas tentang hukum waris Islam secara khusus yaitu Ilmu Faraidl. com Tim Hukumonline. H. No. Sistem Hukum Waris BW, di atur dalam ketentuan buku kedua BW. adat, serta hukum waris BW yang tertuang pada Kitab Undang-Undang Hukum . Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak (Jaja Ahmad Jayus) | 235 ABSTRAK Hukum terbagi dalam berbagai konfigurasi, seperti hukum positif dan hukum adat. hukum waris adat pengertian “hukum adat waris memuat peraturanperaturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barangbarang harga benda dan barang-barang yang tidak terwujud benda (immateriele goederen) dari satu angkatan manusia (generasi) kepada turunannya” - prof. Serta bagaimana bagian masing-masing ahli waris. 1 1Muhammad Hafizz, “Pergeseran Hukum Waris Adat Minangkabau (Jual Beli Harta Pusako tinggi di Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Sumatera Barat)”, skripsi, Jakarta: UIN Jakarta, 2013Hukum waris adat merupakan salah satu hukum waris yang masih ada dan digunakan di beberapa daerah di Indonesia. Hukum waris Adat, sampai saat sekarang hukum waris adat pada masing-masing daerah masih diatur secara berbeda-beda 2. Berdasarkan ketentuan Hukum Adat pada prinsipnya asas hukum waris itu penting , karena asas-asas yang ada selalu dijadikan pegangan dalam penyelesaian pewarisan. Dimana untuk harta pusaka diberlakukan hukum adat yaitu di warisi turun menurun secara kolektif menurut garis keturunan ibu sedangkan untuk harta pencaharian di gunakan hukum waris Islam Falaidh, pendapat ini di perkuat oleh Buya Hamka yang di tulis di dalam bukunya yang berjudul"AYAH KU", dan pada akhirnya klarifikasi harta di. Ada beberapa hukum waris adat aturannya tidak tertulis, namun sangat dipatuhi oleh masyarakat pada suku tertentu dalam suatu daerah, dan bila ada yang melanggarnya akan diberikan sanksi secara. Jadi hukum adat adalah “hukum kebiasaan”. 6. Tulisan ini menjelaskan tentang pelaksanaan hukum waris di Indonesia yang sangat dipengaruhi oleh tiga sistem hukum, yaitu hukum Islam, hukum Adat, dan hukum. b. Setiap sentana rajeg selama tidak terputus haknya untuk menerima warisan. Terhadap hal ini, sambung Arief, terdapat ide untuk membuat suatu unifikasi hukum pewarisan yang disusun dan dijamin mampu menyerap semua aspirasi, nilai-nilai, dan kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan perbedaan latar. 7. Kata Kunci: Sengketa Waris Adat, Hukum Waris Adat, Harta Waris, Pewarisan Pendahuluan Di Indonesia terdapat tiga sistem hukum yang mengatur masalah warisan, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum perdata barat. Wayan P. Pengertian. id-vol-6-no-12-10/31 diakses pada tanggal 15 Maret 2014. Cetakan II. Harta warisan dalam hukum adat bukan merupakan kesatuan yang dinilai harganya, melainkan kesatuan yang tidak dapat terbagi dari jenis macam dan. Utara, 2005. 2Dapat dilihat dalam bukunya Amir Syarifuddin tentang Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau, dimana beliau telah mengutip ayat-ayat Al-Qur‟an sebagai sumber hukum warisan Islam sebanyak 11 ayat, Surat An-Nisa‟ 10 ayat . Penggantian Hak Waris Dalam hukum adat waris, dikenal sistem penggantian waris. Pengaruh masuknya hukum waris Islam terhadap sistem. , M. 1 Tahun. Dari sistem kekeluargaan tersebut diatas, terdapat tiga sistem pewarisan di dalam Hukum Waris Adat, Yaitu : Sistem Pewarisan Individual; Ciri sistem pewarisan individual adalah bahwa harta warisan akan terbagi-bagi hak kepemilikannya kepada para ahli waris, hal ini sebagaimana yang berlaku menurut hukum KUH Perdata dan Hukum. Terjadinya pewarisan karna: adanya hubungan darah, adanya perkawinan. Masyarakat jahiliyah dengan pola masyarakatnya yang corak kesukuan, memiliki kebiasaan berpindah-pindah, suka berperang dan merampas jarahan. Hukum Waris Islam hanya berlaku pada masyarakat yang memeluk agama Islam, dimana sistem pembagian warisannya menggunakan prinsip individual bilateral. Sistem matrilineal, mengambil garis keturunan dari perempuan. dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Agung No. Prinsip hukum waris adat harus menganut prinsip keadilan antara pihak laki-laki dan pihak perempuan sebagai ahli waris. Beberapa hukum waris adat aturannya tidak tertulis, namun sangat dipatuhi oleh masyarakat pada suku tertentu dalam suatu daerah, dan bila ada yang melanggarnya akan diberikan sanksi. 3Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, cet. Selain waris harus mengikuti ketentuan adat, juga harus sejalan dengan hukum waris dalam syariat Islam yang dalam hal ini adalah Hukum Waris Islam (Faraidh). MAKALAH Diajukan untuk Memenuhi Tugas Perkuliahan, Mata Kuliah Hukum Adat Dalam Perkembangan, Semester IV, Tahun Akademik 2014 2015 Disusun Oleh : Yadi Supriatna. Selain waris harus mengikuti ketentuan adat, juga harus sejalan dengan hukum waris dalam syariat Islam yang dalam hal ini adalah Hukum Waris Islam (Faraidh). Pembahasan ini ketika belajar ilmu waris dalam Islam, hal ini tidak bertentangan dalam hukum Islam. Syarat Pewarisan Menurut Hukum Islam, Hukum Perdata,dan Hukum Adat Waris mewarisi berfungsi sebagai pergantian kedudukan dalam memiliki harta benda antara orang yang meninggal dunia dengan orang yang masih hidup yang ditinggalkannya (ahli waris). 26-34. Penggolongan Penduduk Pribumi dan Non Pribumi di Indonesia Berlakunya Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS) dan. 1 . Secara umum kewarisan itu adalah peralihan harta dari yang telah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup. 19. Hukum adat pada masing-masing daerah, seperti hukum adat di jawa berbeda dengan hukum adat batak dan bali, begitu juga dengan yang lainnya. 1 Dengan lain perkataan : ada pelbagai perhubungan hukum antara. Dalam artikel ini yang akan di bahas yaitu hukum waris adat, khususnya di masyarakat Bali. Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga keturunan lurus disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak. Merumuskan hukum waris adat sebagai hukum yang menurut peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengalihkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak berwujud dari suatu angkatan manusia kepada turunannya. Manusia Kodrati-Manusia adalah subjek hukum dari ia lahir hingga meninggal dunia. . Hukum Waris di dalam Adat Bali Berbicara kehidupan bermasyarakat seringkali kita berhadapan dengan kesenjangan sosial. Syarat-Syarat Dan Proses Pewarisan Dalam Hukum Adat Waris 6. Hukum waris berdasarkan hukum Islam berlaku bagi mereka yang memeluk agama Islam, hukum waris perdata berlaku untuk golongan warga negara yang berasal dari Tionghoa dan Eropa, sedangkan hukum sedangkan hukum waris adat yang merupakan hukum yang sejak dulu berlaku dikalangan masyarakat, yang sebagian besar masih belum. Soepomo berpendapat bahwa hukum waris adat memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan maupun mengalihkan barang-barang serta harta benda yang mempunyai wujud dan. Berdasarkan hukum waris adat dikenal beberapa macam sistem pewaris, yaitu: PERBANDINGAN HUKUM WARIS ISLAM, PERDATA, DAN ADAT JAWA DI S U S U N OLEH : NAMA : INDAH RATNA SARI NPM : 178400248 UNIVERSITAS MEDAN AREA T. 5. 3. Hukum adat waris meliputi norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan baik yang materiel maupun imateriel dari seseorang yang dapat 9 Ellyne Dwi Poespasari, Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat, Op. 5 Surini Ahlan Sjarif, Intisari Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek, cet. Hukum waris adat memuat tiga unsur pokok, yaitu: 1. Berlaku bagi masyarakat pribumi yang terdiam dan menundukan diri. à Pasal 2 BW, pengecualian terhadap. 69 69 159 193 193. Pewaris, Ahli Warisdan Harta Warisan 30 D. Beberapa hukum waris adat aturannya tidak tertulis, namun sangat dipatuhi oleh masyarakat pada suku tertentu dalam suatu daerah, dan bila ada yang melanggarnya akan diberikan sanksi. Sistem kewarisan: Bilateral, Individual. 7 5 Eman Suparman, “Hukum Waris Indonesia dalam perspektif Islam, Adat, Bw”, Bandung : PT Refika Aditama, 2014, hal 2 6 Hilman Hadikusuma, “Hukum Waris Adat”, Bandung : PT. Foto: pexels. Terkait dengan hukum waris Islam pada masyarakat Minangkabau, karena adanya ketentuan hukum adat bersendi Syarak dan Syarak bersendi KitabuIlah’. perspektif hukum waris Islam dan hukum waris adat akan dapat dipaparkan lebih mendalam mengenai hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh janda dan anak angkat agar dapat meminimalisir persengketaan yang terjadi dan dicapai pemecahan masalah yang win-win solution. A 2017/2018 1 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan hidayah dan rahmat-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Perbandingan Hukum Waris Islam, Waris Perdata dan Waris. HUKUM WARIS. Berdasarkan Surat Mahkamah Agung (“MA”) RI tanggal 8 Mei 1991 No. SUATU KAJIAN TENTANG HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT BANGKO JAMBI Sebagai salah satu bagian dari bangsa Indonesia, masyarakat Bangko Jambi yang ,menempati wilayah Kecamatan Sungai Manau memiliki adat dan hukum adat tersendiri dengan sistem kekerabatan yang bersifat matrilineal. MENURUT HUKUM ADAT BALI Wayan P. KOMPAS. No. 122) disebutkan bahwa ahli waris adalah anak perempuan atau kemenakan dari pewaris. Dalam artikel ini yang akan di bahas yaitu hukum waris. Ahli waris karena kedudukannya sendiri (dalam bahasa Belanda. 25. A 2017/2018 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Hal itu mempengaruhi hukum yang berlaku di tiap golongan masyarakat yang dikenal dengan sebutan hukum adat. Pada masyarakat adat Karo sengketa yang terjadi pada umumnya berkaitan dengan objek waris. Jual Lepas Menurut UUPA 42Pembagian Waris Dalam Adat Batak Toba. Pasal yang mengatur tentang waris sebanyak 300 pasal, yang dimulai dari Pasal 830 s/d Pasal 1130 KUHPerdata. Hukum waris adat tidak terlepas dari adanya pluralisme hukum yang berlaku di Indonesia di mana setiap daerah memiliki adat yang berbeda-beda. Beragamnya suku di Indonesia tentu saja diikuti dengan beragamnya hukum adat yang digunakan untuk menentukan pembagian harta warisan termasuk pemanfaatan warisan. Pada Hukum waris adat ahli waris digolonngkan berdasarkan sifat kekeluargaan( misalnya sifat kebapakan,ke ibuan ,maupun keduanya. Anak kandung mempunyai. 131000303. Sebutkan golongan ahli waris dalam Hukum Adat menurut Sorjono Soekanto 9. Pengaturan dan sistem di dalam hukum waris di Indonesia yang berbeda-beda antara lain:9 1. Setiap ahli waris bebas menggunakan atau mentransfer warisan yang diperoleh kepada. 4 Soepomo Bab-Bab Tentang Hukum Adat (Jakarta Universitas 1966) hlm. Untuk. Menurut. dengan istilah putus waris. Perpindahan harta warisan berupa barang-barang peninggalanA. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan daerah hukum adat yang satu dengan lainnya, yang berkaitan dengan sistem kekeluargaan dengan jenis serta status harta yang akan diwariskan. Masyarakat adat Lampung Pepadun dengan4. Hukum waris adat pada dasarnya merupakan hukum kewarisan yang bersendikan prinsip-prinsip komual atau kebersamaan sebagai bagian dari kepribadian bangsa Indonesia. Berlaku bagi masyarakat pribumi yang. baik sebelum maupun sesudah wafat. Kedudukan anak laki-laki sebagai ahli waris juga telah dituangkan dalam. Hilman Hadikusuma, Author: Hadikusumah, Hilman,*Haji,*1927-, Publisher:Bandung : Citra Aditya Bakti, 1993, Subject:Waris Sah ( Hukum adat. 4. Haar menyatakan bahwa hukum waris adat memuat Hubungan anak yang dilahirkan di luar perkawinan peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan tersebut, mengakibatkan, yaitu: pertama, Kedudukan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan hukum dari seorang anak yang dilahirkan. Contoh hukum waris adat matrilineal adalah Minangkabau. Selain kasus hukum waris, juga terdapat kasus yang terkait dengan. Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris. Disamping itu waris juga diatur pada Inpres no. 3 Wirjono Projodikuro Hukum Warisan Di Indonesia (Bandung IS Gravennage Vorking van Hove 1962) hlm. Hukum waris adat adalah aturan atau ketentuan pembagian harta suatu suku atau daerah di Indonesia. Hukum waris adat menggunakan sistem matrilineal berlawanan dengan sistem patrilineal yang mana pembagian warisan hanya diambil dari garis keturunan ibu. 2. Hukum adat bahkan dijamin dalam UUD 1945. Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Ketiga sistem hukum waris itu adalah, sistem Hukum Barat, sistem Hukum Adat dan sistem Hukum Islam. Jenis hukum ini banyak dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan serta struktur kemasyarakatannya. b. Anak kandung Anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut ajaran agama dan kepercayaan serta sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 5 2 H. Reka Elvina Putri Gulo : Hukum Waris Adat (Studi Kasus Di Kabupaten Nias), 2008. ”2 “Dalam sejarah perjalanan hukum Islam di Indonesia memiliki titik. Hal. Tanah sebagai salah satu objek waris dianggap memiliki nilai “lebih” dalam masayarakat adat Karo. OLEH: TRUSTO SUBEKTI, SH, MHum. TUGAS MATA KULIAH. 3. Pewarisan Menurut Hukum Adat Hukum adat waris bersendi atas prinsip-prinsip yang timbul dari aliran-aliran pikiran komunal dan konkret dari bangsa Indonesia. Dalam hukum waris adat, harta peninggalan dapat bersifat tidak dapat dibagi-bagi atau pelaksanaan pembagiannya ditunda. Sri Wiyarti, Hukum Adat Dalam Pembinaan Hukum Nasional. Tesis Bidang Hukum Waris Adat, Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang Bentuk perkawinan pada masyarakat adat Lampung adalah perkawinan jujur , artinya perkawinan yang dilakukan dengan pembayaran “jujur” dari pihak pria kepada pihak wanita. ü Ahli waris mendapatkan hak-hak dari peninggalan pewaris. , M. H. 55k Views. Sistem Pembagian Waris Hukum adat Lampung Saibatin Berdasarkan hasil wawancara dengan Dalom Mangku Alam Hasbi ,70 bahwa pada asasnya di dalam masyarakat Lampung yang menganut sistem Patrilinial, yaitu suatu masyarakat hukum, di mana para anggotanya menarik garis keturunan ke atas melalui garis bapak, bapak dari bapak,. Namun anak angkat dapat mewaris dengan jalan wasiat wajibah sesuai dengan. Hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan itu dialihkan. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Jika dibandingkan dengan buku-buku hukum waris baad yang serba lengkap,misalnya saja karya Prof. Terkait dengan pemindahan hak atas tanah harta pusaka tinggi tersebut dapat dilakukan secara musyawarah dan mufakat kaum terlebih dahulu antara kaum dan mamak kepala waris. H. SELAMAT IDUL FITRI 1429 H. Hukum Waris Adat tidak mengenal adanya hak bagi ahli waris untuk sewaktu-waktu menuntut agar harta warisan segera dibagikan. Sedangkan dalan hukum waris Islam, tiap ahli waris dapat menuntut pembagian harta peninggalan tersebut sewaktu-waktu.